search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
De Gadjah Tekankan Penggunaan Senpi Bijak dan Legal: Bukan Gaya Koboi Jalanan

Sabtu, 26 Juli 2025, 17:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/De Gadjah Tekankan Penggunaan Senpi Bijak dan Legal: Bukan Gaya Koboi Jalanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Latihan Asah Keterampilan Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) 2025 sukses digelar di Bali pada Jumat-Sabtu, 25–26 Juli 2025. 

Kegiatan ini sukses menyedot partisipasi sekitar 100 pemilik senjata api bela diri (IKSHA) dari 17 provinsi se-Indonesia.

Dimulai dengan sesi welcome dinner di Black Stone Yacht Club Kafe, Pelabuhan Benoa pada Jumat (25/7) malam, peserta disambut antusias sebelum mengikuti sesi latihan utama di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar pada Sabtu (26/7). 

Tahun ini, latihan dirancang lebih realistis dengan simulasi tiga dimensi yang menyerupai kondisi nyata di lapangan, seperti perampokan, penodongan, hingga begal di ATM.

Ketua DPP Periksha, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, mengapresiasi kemajuan dari kegiatan tahunan ini. Ia menyoroti kualitas latihan yang meningkat dari tahun ke tahun. Anggota Komisi III DPR RI itu memuji kerja kolaborasi DPD Periksha Bali dan Jawa Timur dalam penyelenggaraan Asah Keterampilan Periksha 2025.

"Banyak kemajuan yang kita rasakan dan kita lihat. Kalau yang pertama di Perbakin Jakarta kita buat seada-adanya, sekarang luar biasa dengan tiga dimensi, ada mobil Mercy, ada mobil Jeep, ada Harley dan seterusnya,” ujarnya dalam sambutan usai melantik pengurus DPD Periksha Yogyakarta dan Jawa Barat.

Latihan ini juga jadi sarana edukasi hukum. Bamsoet menegaskan pentingnya memahami aturan penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan pemilik IKSHA untuk memahami UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Perkap Kapolri No. 1 Tahun 2022.

“Kita harus hati-hati dan bijaksana. Kita harus baca lagi Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dalami. Karena itu ada ancaman hukumannya, maksimum 20 tahun. Betul ya Pak ya? Jadi hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat martabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” tegas Bamsoet.

Ia juga mendorong simposium nasional bersama Intelkam Polri untuk menyamakan pemahaman tentang definisi "ancaman" yang membenarkan penggunaan senjata api. Bamsoet bahkan menyatakan telah menyusun kajian akademik untuk revisi UU Darurat 1951 agar lebih relevan dengan konteks keamanan saat ini.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD Periksha Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, menyebut latihan ini bukan hanya soal keterampilan menembak, tetapi juga penguatan tanggung jawab hukum.

"Bukan untuk bergaya koboi di jalanan,” tegasnya.

De Gadjah menambahkan melalui latihan ini, pihaknya mendorong para pemilik senjata ilegal agar bergabung dengan Periksha untuk mendapatkan legalitas dan pelatihan resmi. Di Bali sendiri, anggota Periksha yang terdaftar berjumlah 50 orang.

“Ini bukan hanya tentang memiliki izin, tetapi juga bagaimana menggunakan senjata dengan bijak, aman, proporsional, dan sesuai hukum,” lanjut politisi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Bali ini.

Ketua DPD Periksha Jawa Timur sekaligus Wakil Ketua Panitia, Hadi Susilo, menjelaskan bahwa tiap stage dibuat menyerupai kejadian kriminal nyata di Indonesia. Menurutnya, sekitar 80 persen peserta menggunakan pistol, baik dengan peluru tajam, peluru karet, maupun pistol optik. Ada juga kategori baru seperti lady shooter, dan penggunaan laras panjang seperti AR15 dan PCC.

“Stage ini didesain sesuai peristiwa nyata untuk melatih kesigapan pemilik senjata api bela diri, ga cuma punya-punyaan tok, ga cuma gagah-gagahan tok, ga cuma arogan, tetapi dipakai kalau situasi benar-benar terdesak,” jelas Hadi.

Kata dia, perancang stage, Kombes Firman, menginisiasi penggunaan media tiga dimensi agar peserta bisa memahami dinamika situasi di lapangan secara lebih utuh dan responsif.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Gede Pantiasa dari Ditintelkam Polda Bali menyampaikan bahwa penggunaan senjata api bela diri hanya diperbolehkan saat nyawa benar-benar terancam dan tidak ada pilihan lain selain menembak.

"Kalau semasih kita bisa lari, menghindar itu dulu diambil. Ini saya ingatkan karena ini penting. Ketika tidak ada langkah yang bisa diambil dan nyawa kita terancam, barulah senjata bela diri itu digunakan," tukasnya.

Maka latihan ini, menurutnya, tepat sekali karena bagaimana menggunakan senjata dengan tepat dan baik kalau tidak latihan. "Jadi takutnya mau menyelamatkan diri mau menembak penjahat malah yang kena orang lain," singgungnya.

Kegiatan ini ditutup dengan pemberian plakat peserta terbaik, sebagai bentuk apresiasi terhadap kedisiplinan dan kemampuan peserta. 

Editor: Redaksi

Reporter: Gerindra Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami