1.629 PPPK Klungkung Resmi Diangkat, Kinerja Dipantau Tiap Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Sebanyak 1.629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Klungkung resmi dilantik, Selasa (1/7), dalam upacara di GOR Swecapura, Desa Gelgel.
Meski baru mulai bertugas, Pemerintah Kabupaten Klungkung langsung menyiapkan sistem evaluasi ketat bagi para pegawai ini.
Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menegaskan bahwa setiap PPPK wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan menjadi dasar penilaian kinerja tahunan.
"SKP ini akan menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja mereka selama masa perjanjian kerja," ujarnya.
Adapun masa perjanjian kerja berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Menariknya, para PPPK langsung menerima gaji per 1 Juli 2025, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sehingga tidak membebani keuangan daerah.
Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan, memastikan pengalokasian gaji tersebut tidak mengganggu program pembangunan prioritas di daerah.
Bupati Klungkung, I Made Satria, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar di bidang pelayanan publik.
“Langkah ini bukan keputusan mudah, tetapi merupakan wujud keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan menjadi tulang punggung pelayanan publik,” ujar Bupati Satria.
Bupati juga berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja terbaik untuk mendukung program pembangunan Klungkung dalam lima tahun ke depan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/klk