Bamsoet: Gunakan Senjata Api dengan Bijak, Jangan Sampai Masuk Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya penggunaan senjata api secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Latihan Asah Keterampilan yang digelar DPD Periksha Bali dan Jawa Timur pada Jumat, 26 Juli 2025 di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar.
Dalam sambutannya, Bamsoet mengapresiasi perkembangan signifikan kegiatan Periksha dari waktu ke waktu seperti peningkatan kualitas latihan, termasuk penggunaan simulasi tiga dimensi hingga skenario nyata yang dilakukan pada Latihan Asah Keterampilan di Bali ini.
“Organisasi yang kita cintai ini yaitu Periksha, karena saya lihat dari waktu ke waktu dari 4 kali kita membuat acara, banyak kemajuan yang kita rasakan dan kita lihat. Kalau yang pertama di Perbakin Jakarta kita buat seada-adanya, sekarang luar biasa dengan tiga dimensi, ada mobil Mercy, ada mobil Jeep, ada Harley dan seterusnya,” ujarnya.
Bamsoet menyebut, skenario latihan yang dibuat kali ini mengangkat kejadian nyata seperti perampokan dan ancaman jiwa yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini diharapkan bisa mengasah respons dan kesiapsiagaan pemilik senjata dalam kondisi mendesak.
Namun ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam penggunaan senjata. Ia mengingatkan bahwa pembelaan diri harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.
“Kita harus hati-hati dan bijaksana. Kita harus baca lagi Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dalami. Karena itu ada ancaman hukumannya, maksimum 20 tahun. Betul ya Pak ya? Jadi hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat martabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” tegas Bamsoet.
Ia juga mendorong adanya simposium nasional bersama Intelkam Polri untuk menyamakan persepsi terkait definisi ancaman yang membolehkan penggunaan senjata api.
“Saya ingin Periksha bekerjasama dengan Pak Intelkam, mengadakan suatu seminar, simposium dengan mengundang Intelkam seluruh Indonesia, bagaimana kita menyamakan persepsi bentuk ancaman itu. Ancaman dimana kita boleh menggunakan senjata api,” tambahnya.
Tak hanya itu, Bamsoet menyatakan pihaknya telah menyusun kajian akademik untuk revisi Undang-Undang Darurat 1951, dan akan mendorong inisiatif DPR untuk memperbarui regulasi tersebut agar lebih relevan dengan konteks saat ini.
Ia juga mengingatkan agar senjata api tidak disimpan sembarangan, seperti di mobil atau bagasi, karena berisiko tinggi dan memiliki konsekuensi hukum berat.
Kegiatan latihan ini sekaligus menjadi ajang untuk meningkatkan keterampilan para anggota Periksha sebagai bagian dari komponen cadangan bela negara.
“Mudah-mudahan saudara-saudara sebagai warga yang terpilih diberikan kepercayaan oleh negara, memiliki senjata api yang tidak boleh sembarangan orang pegang, sekaligus juga sebagai komponen cadangan bela negara,” kata Bamsoet.
Ia menutup sambutannya dengan pesan tegas agar seluruh pemilik senjata api selalu menggunakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau dulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan. Kita punya senjata api. Jadi, gunakanlah senjata api dengan bijaksana,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim