search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda di Jembrana Modifikasi Mobil Demi Jual Pertalite Subsidi

Senin, 28 Juli 2025, 09:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda di Jembrana Modifikasi Mobil Demi Jual Pertalite Subsidi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang pemuda asal Jembrana berinisial IKD EJA (23) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite. 

Pemuda ini diketahui telah memodifikasi tangki mobilnya untuk bisa membeli pertalite dalam jumlah besar di SPBU, lalu menjualnya kembali secara ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Jembrana di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada Jumat malam (25/7/2025). Aksi ilegal ini terbongkar berkat penyelidikan intensif aparat kepolisian.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter. Tangki tersebut digunakan berulang kali untuk membeli BBM subsidi dari SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Pelaku telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, dan setiap hari membeli BBM jenis pertalite hingga 240 liter untuk dijual kembali ke kios-kios minyak,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/7/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil yang dimodifikasi, satu unit handphone berisi lima foto barcode pembelian BBM, serta lima lembar barcode cetak. Dari pengakuan pelaku, pertalite dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Mari bersama jaga ketersediaan BBM untuk kepentingan masyarakat dan cegah kerugian negara,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami