search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda di Buleleng Nekat Habisi Lansia Demi Rp150 Juta

Senin, 28 Juli 2025, 21:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda di Buleleng Nekat Habisi Lansia Demi Rp150 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Made Swadharma Yasa alias Jono (27), pemuda asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sempat merasakan hidup seperti orang kaya dalam sepekan. Ia bisa membeli motor, iPhone, rokok, pakaian, bahkan bermain judi online tanpa khawatir kehabisan uang.

Namun di balik gaya hidup mewahnya, tersimpan aksi keji: Jono ternyata merampok dan membunuh lansia bernama Ketut Parmi (73), warga satu desa yang juga tinggal tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (17/7). Jono berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp80 juta dan perhiasan emas senilai Rp70 juta dari rumah korban.

"Hasil curiannya digunakan untuk main judi online, beli sabu-sabu, iPhone 11 Pro, motor Honda Vario 125, serta menebus motor yang sempat digadai Rp9 juta. Sisa uangnya kini tinggal Rp580 ribu," ungkap AKBP Widwan pada Senin (28/7).

AKBP Widwan menjelaskan, Jono awalnya datang ke rumah Ketut Parmi dengan niat mencuri. Saat masuk kamar korban, ia mendapati lansia itu tertidur.

"Karena takut ketahuan, Jono langsung membekap wajah korban dengan bantal guling dan kain lap hingga tewas," jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal, Jono mengambil kunci brankas dari meja rias, lalu membawa kabur seluruh isi berharga. Ia kemudian pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Hasil ekshumasi dan autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di hidung dan mulut, serta meninggal karena kekurangan oksigen atau mati lemas.

Atas perbuatannya, Jono dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami