Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Kredit Fiktif Nasabah, Ketua LPD Gerokgak Ditahan

Kamis, 16 Januari 2020, 21:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit (kredit fiktif) yang terjadi di LPD Desa Pakraman Gerokgak. Pihak Kejati Bali telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng.

[pilihan-redaksi]
Ketua LPD Desa Pakraman Gerogak, Buleleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan begitu dilimpahkan. Akibat perbuatannya yang dilakukan sejak tahun 2008 sampai 2016 mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Idianto SH MH membenarkan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melakukan penyerahan tersangka pengurus LPD Desa Pakraman Gerokgak yaitu Komang Agus Purtajaya, SE selaku Kepala LPD. 

"Kami sudah melakukan penahanan pada hari ini Kamis (16/1)," tegasnya. 

Dasar penahanan, kata dia adalah alasan obyektif karena pasal ancamannya di atas 5 tahun,  karena di atas 5 tahun JPU bisa melakukan penahanan. Dan, alasan lainnya adalah untuk penuntasan perkaranya, jadi kita bisa fokus. 

"Suatu saat jika kami memerlukan pemeriksaan tidak khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang buktu," terangnya.

Kasus ini bermula adanya gejolak di masyarakat, dimana nasabah yang menarik tabungan ke LPD Gerogak, justru dipersulit. Bahkan pihak LPD hanya mengatakan untuk penarikan tidak uang. 

"Akhirnya timbul kecurigaan masyarakat karena yang lain juga mengalami hal yang sama, saat akan menarik tabungan uang tidak ada," jelasnya.

Atas informasi itu, pihak kejaksaan melakukan pendalaman penyelidikan. 

"Dapat disimpulkan di situ ada indikasi penyimpangan. Dengan kerugian Rp1,3 miliar," jelasnya.

Saat kasus ini disidik yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua LPD. Kata dia, kasus ini terjadi sejak tahun 2008 sampai 2016. 

"Kemungkinan masih ada tersangka lain. proses penyidikan masih terus berjalan," ungkapnya. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami