Perbekel Selat dan Warga Saling Lapor, Keduanya Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus penganiayaan yang berujung saling lapor antara Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara, dengan seorang warga berinisial NW, kini memasuki babak baru.
Polres Buleleng resmi menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Sabtu (9/8) mengatakan, Putu Mara dan NW telah berstatus tersangka sejak sekitar dua minggu lalu. Penetapan ini dilakukan karena unsur tindak pidana keduanya dinilai telah terpenuhi.
"NW dan Perbekel saling lapor terkait kejadian penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi. Sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tujuan dari pada hukum itu sendiri kan pemenuhan rasa keadilan," terang AKBP Widwan.
Keduanya dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Karena termasuk kategori ringan, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Pascapenetapan tersangka, kedua pihak dikabarkan akan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Jika tercapai kesepakatan damai, status tersangka mereka akan dicabut.
"Infonya kedua belah pihak akan menempuh jalur mediasi untuk berdamai. Ya kami hanya menunggu kesepakatannya saja," tambah AKBP Widwan.
Sebelumnya, Perbekel Putu Mara dilaporkan melakukan pemukulan terhadap NW pada Jumat (13/6) lalu, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengukur lahan milik suami NW dalam program nasional agraria (Prona).
Menurut laporan, perbekel tidak terima jika proses pengukuran lahan didokumentasikan oleh NW. Percekcokan berujung dugaan penganiayaan yang menyebabkan NW mengalami luka pada bibir. Namun, sang perbekel juga melaporkan NW ke Polres Buleleng karena mengaku menjadi korban penganiayaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat