search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Pencuri TV di Kuta Minta Dibebaskan dan Segera Dideportasi

Jumat, 8 Agustus 2025, 14:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/WNA Pencuri TV di Kuta Minta Dibebaskan dan Segera Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria warga negara asing asal Amerika Serikat, Reza Masomi (43) terdiam mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.

Tuntutan yang diajukan Jaksa Dian Saraswati, sebagaimana perbuatan terdakwa melakukan pencurian sebuah televisi di sebuah penginapan Jalan Buni Sari, Kuta, Badung. Terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Dian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (8/8/2025).

JPU juga menyatakan, barang bukti berupa televisi merk Changhong warna hitam berikut remotenya agar dikembalikan kepada pemiliknya, I Made Aron Suardana, yang merupakan pemilik penginapan Suardana Inn.

Diterangkan dalam sidang, kasus ini berawal ketika Reza Masomi yang diketahui lahir di Iran, menginap di Suardana Inn sejak 9 Mei hingga 14 Mei 2025. Setelah melakukan check-out pada pukul 11.00 WITA, terdakwa diam-diam membawa kabur televisi dari kamar nomor 210.

“Terdakwa mencabut TV dari dinding tanpa menggunakan alat bantu, lalu memasukkannya ke dalam koper miliknya,” terang JPU.

Setelahnya, ia langsung berpindah menginap ke penginapan lain, yakni Cempaka 2 Accommodation di Jalan Popies II, Kuta, tepatnya di kamar nomor 10. Aksi tersebut baru terungkap setelah pemilik penginapan menyadari televisi kamar hilang dan melaporkan ke polisi.

Atas pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Terdakwa baru berhasil diamankan pada 19 Mei 2025. Dalam persidangan, terdakwa mengaku khilaf dan memohon agar dibebaskan dari tuntutan. Ia pun memohon untuk segera dideportasi ke negara asal.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami