Tukang Perhiasan di Gianyar bawa Kabur Barang Pesanan Pelanggan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus penggelapan perhiasan perak sesuai Laporan Polisi: LPB/32/XI/2022/spkt/ Polsek Sukawati/Polres Gianyar/Polda Bali, Tanggal 29 November 2022.
Pelaku yang diamankan Dedy Wiratha (38) asal Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kejadian berawal dari laporan korban Sugino, warga Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana.
Dia menyerahkan 102 pieces kerajinan perhiasan gelang perak setengah jadi seberat 860 gram kepada pelaku untuk diisi atau dipasang kerang koral. Setelah perhiasan dibawa oleh pelaku, namun tidak kunjung selesai-selesai.
Sehingga korban mengecek ke gudang tempat pelaku bekerja. Ternyata pada saat itu pelaku sudah tidak ada alias kabur dengan membawa 102 pices perhiasan perak milik korban.
“Korban berusaha menghubungi namun nomor HP sudah tidak aktif sehingga korban tidak mengetahui dimana keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek, Kompol Decky.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukawati. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, didapat info pelaku bekerja proyek di wilayah Pejeng Gianyar. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjual perhiasan perak tersebut. Barang bukti yang ada pada pelaku berhasil di amankan. Kini pelaku diamankan di Polsek Sukawati guna proses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr