Demo ke Kejagung, Aliansi Mahasiswa Desak Hentikan Lelang SPBK Bandara Ngurah Rai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Kisruh penyedia Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) di lingkungan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, kian meruncing.
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu, akhirnya memilih mesadu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (2/7).
Aksi demo yang diikuti sekitar 150 orang dari AMPH dan Koprabu menyuarakan keprihatinan terhadap nasib Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura), yang tengah menghadapi tekanan dari pengelola Bandara Ngurah Rai dan BUMN agar menghentikan operasionalnya tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasalnya, di tengah masa berlaku perjanjian yang belum berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia justru membuka proses pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola Kokapura. Ironisnya, dalam proses tersebut disebutkan langsung satu nama perusahaan swasta yaitu PT Pasific Energy Trans.
Ini dinilai sebagai tindakan mencurigakan yang berpotensi melanggar prinsip hukum, etika bisnis BUMN, dan keadilan ekonomi.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH), menyatakan sikap tegas dan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta persekusi ekonomi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap salah satu koperasi pekerja yang sah dan berkontribusi nyata untuk negara yaitu Kokapura,” ujar Koordinator Aksi, Sahri Jamsin dalam rilis, Kamis (3/7).
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejagung mengusut adanya nota dinas yang dikeluarkan oleh Direktur Komersial M Rizal Pahlevi, yang kini menjabat Direktur Utama PT Angkasa Pura/InJourney Airports. Dalam nota dinas itu terindikasi adanya arahan memenangkan lelang kepada PT Pasific Energy Trans.
“Meminta Kejaksaan Republik Indonesia segera memanggil Dirut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports untuk bertanggung jawab atas proses perjanjian/berita acara kesepakatan yang sudah dibuat dalam nota dinas,” lanjutnya.
Aksi ini juga mendesak PT Angkasa Pura menghentikan proses lelang SPBK yang sedang berjalan.
“Kami juga menuntut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports menjalankan dan melaksanakan regulasi perkoperasian yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam pasal 63 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, di mana usaha yang sudah dilakukan koperasi tidak diusahakan lagi oleh pihak lain,” pungkasnya.
Baca juga:
Disperinaker Badung Minta Angkasa Pura Supports Tunda Rekrutmen Karyawan di Tengah Aksi Mogokk
Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura belum memberikan keterangan resmi terkait kisruh ini.
“Mohon waktu ya,” ujar Humas Angkasa Pura, Risto Hanggoro saat dikonfirmasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim