Nonmin Kritik SE AMDK, Siap Bentuk Konsorsium Daur Ulang Libatkan Desa Adat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
CV Tirta Taman Bali, perusahaan lokal produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Nonmin yang berbasis di Bangli, resmi menyatakan sikap terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan AMDK di wilayah Bali.
Perusahaan ini menyampaikan analisis hukum atas kebijakan tersebut dan berkomitmen menawarkan solusi alternatif berupa pembentukan konsorsium daur ulang plastik bersama desa adat, pelaku usaha, dan lembaga lingkungan.
Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya Samuhata, S.E., MMgt., menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan, namun pelaksanaannya mesti dilakukan melalui dialog terbuka dan perlindungan hukum yang adil bagi pelaku usaha lokal.
“Kami lahir dan tumbuh di tanah Bali. Desa adat bukan sekadar mitra hukum kami, tapi bagian dari jiwa usaha kami. Kami tidak menolak semangat pelestarian, tetapi semua pihak harus diajak berpikir sistemik. Masalahnya bukan pada kemasan plastik itu sendiri, melainkan pada sistem pengelolaannya yang lemah,” tegasnya.
Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, Stephanus Christiantoro, S.T., S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaksanaan SE Gubernur Bali harus menjunjung asas legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang sah.
“Klien kami tidak hanya patuh hukum, tapi juga patuh adat. Program CSR dan hubungan kerja sama pemanfaatan tanah dengan desa adat kami jaga dengan sungguh-sungguh. Tapi hukum tak boleh dibiarkan kabur. Apalagi jika ketidaktegasan itu membuka celah bagi tindakan sepihak yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Dalam pernyataan resmi, CV Tirta Taman Bali menyoroti tiga pilar strategis: yakni pertama, komitmen kerja sama dengan desa adat, termasuk program CSR. Kedua, menolak kebijakan tanpa dasar normatif yang tegas dan berpotensi diskriminatif.
Ketiga, mendorong reformasi sistem pengelolaan sampah plastik berbasis daur ulang, edukasi, dan tanggung jawab produsen.
“Plastik bukan musuh. Yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Bali punya modal budaya luar biasa untuk itu. Jangan sampai nilai-nilai luhur digunakan untuk menghentikan usaha lokal, sementara pelaku besar tetap melenggang,” tambah I Gde Wiradhitya.
Sebagai langkah konkret, CV Tirta Taman Bali akan menyerahkan dokumen resmi kepada ASPADIN Pusat serta menyatakan kesiapan membentuk konsorsium daur ulang yang melibatkan desa adat dan pelaku industri.
“Kami percaya, masa depan Bali ada di titik temu antara hukum dan adat, antara tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls