Kasatpol PP Buleleng Akui Plat Merah Buang Sampah di TPA Ilegal Pangkungparuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng, Gede Arya Suardana, tidak menampik adanya kendaraan plat merah yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Menurutnya, sampah tersebut dibuang oleh pihak desa. Ditemui pada Kamis (3/7), Suardana menyebutkan banyak desa dari empat kecamatan di Buleleng yang membuang sampah ke lokasi itu karena tidak mengetahui status TPA tersebut ilegal.
Baca juga:
Warga Minta TPA Ilegal Pangkungparuk Ditutup
"Fakta di lapangan memang seperti itu. Ini mungkin karena misinformasi yang sampai ke desa. Tapi terkait masalah teknis bukan ranah kami. Kami hanya menindaklanjuti aduan dari 60 warga yang terdampak lingkungannya," terang Suardana.
Suardana menjelaskan, pihaknya menerima petisi dari 60 warga yang terdampak dan meminta agar TPA itu ditutup. Pasalnya, pengelolaan di lokasi tersebut dinilai kurang maksimal hingga menimbulkan bau busuk dan asap yang mengganggu lingkungan sekitar.
Upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Mulai dari pembinaan, hingga menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, pemilik lahan atas nama I Wayan Sudiarjana dinilai tidak kooperatif karena menghindar saat proses penyampaian surat peringatan.
"Kami terus mendapat aduan dari masyarakat. Sehingga kami tindaklanjuti berdasarkan SOP yang jelas. Kami kan tidak boleh mengesampingkan keluhan atau petisi masyarakat. Akhirnya kami bersama Dinas DLH, kecamatan, dan desa, sepakat untuk menutup sementara TPA itu dan membawa pemilik lahan untuk sidang tipiring," jelasnya.
Namun, sidang tipiring tersebut sempat ditunda karena dinilai kurang dakwaan atau uraian kejadian. Suardana menyebut kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi.
"Ini tumben mungkin karena hakimnya berbeda. Biasanya tidak ada masalah sih antara LK dan resume. Sebenarnya sudah kami sebutkan dalam resume pasal yang dikenakan, Pasal 19 huruf 1 dan b Perda Nomor 1 Tahun 2009. Tapi di LK tidak masuk itu, biasanya lolos," katanya.
Suardana mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menentukan apakah proses sidang tipiring tetap dilanjutkan atau diselesaikan melalui restorative justice.
Sementara itu, sembari menunggu hasil koordinasi, TPA ilegal tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng juga telah mengimbau seluruh desa agar tidak lagi membuang sampah di lokasi itu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat