Gara-Gara Asap Sampah, Buruh di Gianyar Tusuk Saudara Sendiri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Gara-gara persoalan asap sampah, seorang buruh di Kabupaten Gianyar nekat menusuk saudaranya sendiri hingga mengalami luka serius.
Pelaku, Ketut Sepi (62), kalap dan menyerang I Made Suriawan (41) dengan sebilah pisau pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka. Informasi yang dihimpun beritabali.com, korban saat itu sedang berada di dalam rumah ketika mendengar pelaku datang dari berjualan sambil marah-marah di luar rumah. Pelaku memanggil korban dengan nada tinggi, memaksa keluar, dan terus memprovokasi.
Karena terus ditantang, korban akhirnya keluar rumah menghampiri pelaku. Saat keduanya saling berhadapan, perkelahian pun tak terhindarkan. Pelaku sempat dipukul oleh korban hingga mengalami luka di mata kanan dan terjatuh. Namun saat terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau dari tas selempangnya dan langsung menusukkan ke lengan kiri korban.
Korban yang terluka sempat berlari keluar pekarangan, namun pelaku terus mengejar. Sampai di gang depan rumah, pelaku kembali mencoba menikam korban. Korban berusaha menghindar hingga terjatuh dan saat itu menahan pisau yang diarahkan ke perutnya. Akibatnya, tangan kiri korban terluka cukup parah di bagian telapak antara ibu jari dan jari telunjuk.
Setelah menderita beberapa luka tusuk, korban berlari ke jalan raya untuk meminta pertolongan. Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke RS Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aipda Made Sastrawan, penyidik Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang menangani kasus tersebut, menjelaskan bahwa pelaku saat itu baru pulang dari berjualan dalam kondisi emosi. Ia langsung memanggil korban dengan nada tinggi, menuduhnya sebagai penyebab asap sampah yang mengganggu kenyamanan.
"Pelaku menuding korban sebagai biang penyebar asap yang mengganggu kenyamanannya," ujar dia seizin Kapolres Gianyar.
Saat ini, Ketut Sepi sudah ditahan di Polres Gianyar dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr