Restorative Justice, Kasus TPA Ilegal Seririt Disetop
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satpol PP Kabupaten Buleleng resmi menyelesaikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt melalui pendekatan restorative justice.
Pemilik TPA, I Wayan Sudiarjana, berjanji tidak akan lagi menerima kiriman sampah dari 19 desa yang sebelumnya membuang limbah di lokasi miliknya.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, Kamis (17/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan bersama Sudiarjana, Camat Seririt, Dinas Lingkungan Hidup, serta Perbekel Pangkungparuk. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Sudiarjana menandatangani empat poin kesepakatan penting. Pertama, ia tidak lagi menerima kiriman sampah dari desa mana pun, termasuk Desa Pangkungparuk. Ia hanya diizinkan menerima material berupa tanah atau urugan bangunan.
Baca juga:
Warga Minta TPA Ilegal Pangkungparuk Ditutup
"TPA milik Sudiarjana ini tidak lagi menerima sampah organik, anorganik maupun B3. Karena itu mengandung gas metana yang dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti bau dan berasap. Kalau urugan tanah tidak jadi masalah. Siapapun boleh untuk meratakan lahannya," jelas Suardana.
Poin kedua, tidak ada lagi pembakaran sampah di lokasi tersebut. Ketiga, limbah yang sudah terlanjur ada di lokasi akan dikelola sesuai regulasi lingkungan. Keempat, bila melanggar kesepakatan, Sudiarjana bersedia disidangkan langsung ke pengadilan tanpa melalui peringatan ulang.
"Kalau kesepakatan ini dilanggar, bisa langsung kami usulkan ke Tipiring. Tidak lewat pembinaan atau surat peringatan lagi. Ini karena prosesnya sudah sempat di pengadilan, namun karena ada permohonan dari kuasa hukum untuk restorative justice, maka kami tindaklanjuti," terangnya.
Kini, 19 desa dari empat kecamatan yang sebelumnya membuang sampah di lokasi ilegal tersebut telah dialihkan ke TPA resmi yang berada di lahan sebelahnya. TPA ini dinilai lebih tertata, dilengkapi bank sampah, dan didukung pengelolaan dari Dinas Lingkungan Hidup.
"TPA yang ada di sebelah itu sebenarnya milik keluarga Sudiarjana. Tapi bisa dikelola dengan baik. Ada bank sampahnya. Sampahnya dipilah, yang tidak bisa diolah diurug sehingga tidak menimbulkan gas metana," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat