Dua Mahasiswi Undiksha Terjerat Judol, Status Akademik Masih Aktif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Status akademik dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja yang terjerat kasus promosi judi online (judol), Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani, hingga kini belum ditangguhkan.
Keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di sistem akademik kampus. Hal ini dikonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes, pada Selasa (10/6). Rasben menyebut status hukum kedua mahasiswi tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Keduanya ini masih mahasiswa kami. Salah satunya duduk di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan, sedangkan satu lagi adalah mahasiswa semester II di Fakultas Ilmu Pendidikan. Karena semester ini masih berjalan, maka status mereka di sistem akademik tetap aktif," jelas Rasben.
Ia menambahkan, meskipun status akademik tetap aktif, kedua mahasiswi tersebut tidak dapat mengikuti perkuliahan secara normal lantaran sedang ditahan di Lapas Singaraja. Kondisi ini dipastikan memengaruhi nilai akademik keduanya.
"Pasti tidak bisa ikut ujian, tingkat kehadirannya juga jadi dibawah 75 persen. Ini akan berpengaruh pada nilai di Kartu Hasil Studi (KHS) nya jadi E. Kalau tidak membayar uang kuliah juga, sistem akan secara otomatis menonaktifkan status akademik mereka," kata Rasben.
Lebih lanjut, apabila putusan hukum sudah inkrah, pihak kampus akan mengambil tindakan tegas berupa pengeluaran dari status mahasiswa aktif. Rasben menyebut, untuk mencegah kasus serupa, Undiksha kini menggencarkan langkah pencegahan.
Baca juga:
TikTok dan Komdigi Galang Aksi Lawan Judol
Pihaknya telah meminta para dekan melakukan pendekatan personal kepada mahasiswa di masing-masing fakultas. Selain itu, pada kegiatan orientasi mahasiswa baru mendatang, Undiksha juga akan memasukkan materi tentang bahaya judi online, narkoba, dan berbagai aktivitas negatif lainnya.
Diketahui, Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Singaraja pada awal Juni 2025. Keduanya didakwa melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penertiban perjudian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat