Kurator PKB Pastikan Petruk Tak Dilarang Tampil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil dalam ajang budaya tahunan ini.
Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan kabar yang sempat beredar terkait pelarangan terhadap tokoh kesenian tersebut.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai panggung seni budaya yang luhur,” tegas Prof. Dr. I Wayan Dibia, Kurator PKB, didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Prof. Dibia menjelaskan, arahan kurator bersifat umum dan berlaku untuk semua pengisi acara. Pesan yang disampaikan adalah agar setiap penampilan di panggung PKB menghindari aksi-aksi yang bersifat jaruh (vulgar), buduh (bodoh), dan memisuh (mengumpat), karena dinilai tidak sesuai dengan esensi PKB sebagai panggung seni budaya.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung. Kita hanya mengingatkan agar seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang ditampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” jelas Prof. Dibia.
Senada, Prof. Bandem menegaskan bahwa ruang kreatif di PKB tetap terbuka luas, selama tetap menjunjung nilai-nilai kesantunan dan adab budaya.
“Kami tak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil. Ruang kreatif dibuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,” tegas Prof. Bandem.
Sebagai contoh, kurator menyinggung keberhasilan penataan joged bumbung di PKB yang kini lebih tertib dan santun, meskipun di luar PKB masih ditemukan aksi-aksi jaruh.
“PKB harus jadi tontonan yang juga memberikan tuntunan,” tutup Prof. Dibia.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali