search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Daftar Obat Ilegal Bernilai Puluhan Juta Rupiah yang Disita BPOM di Denpasar
Kamis, 12 Juni 2025, 18:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Daftar Obat Ilegal Bernilai Puluhan Juta Rupiah yang Disita BPOM di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Operasi penindakan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali, Rabu, 11 Juni 2025, berhasil membongkar peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya di dua lokasi di Kota Denpasar.

Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 73 item obat bahan alam ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan tanpa Nomor Izin Edar (NIE), atau bahkan mencantumkan NIE fiktif.

Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.160.000.

Beberapa produk yang disita antara lain:

- Cobra-X

- Urat Madu Gold

- Buaya Jantan

- Pak Kumis

- Tawon Liar

Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil atau tadalafil — zat kimia keras yang biasanya hanya boleh digunakan dalam resep dokter.

Selain itu, ditemukan pula produk yang mengandung analgesik seperti parasetamol, piroxicam, dan asam mefenamat yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.

“BKO seperti sildenafil, deksametason, hingga fenilbutazon sangat berisiko bagi kesehatan. Efek sampingnya bisa serius, dari gangguan ginjal, jantung, hingga kematian,” ungkap Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di Renon, Denpasar, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dijerat sanksi pidana hingga hukuman penjara.

Untuk mencegah kasus serupa, BBPOM Denpasar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan cermat saat membeli produk obat tradisional maupun suplemen.

"Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan izin edar palsu," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi BPOM lainnya.

"Sebagai langkah sederhana namun penting, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, Kemasan: pastikan tidak rusak, Label baca informasi secara lengkap, Izin Edar periksa keabsahannya, Kedaluwarsa pastikan belum lewat batas waktu," paparnya.

Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BBPOM Denpasar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami