search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 11 Juni 2025, 20:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Pria berusia 55 tahun itu terjerat kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang disalurkan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua FORMI Denpasar periode 2010-2020, diduga memerintahkan bawahannya melakukan mark-up anggaran, serta menggunakan dana hibah untuk keperluan pribadi. Total dana hibah yang diterima FORMI Denpasar mencapai Rp 2,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk. menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, status terdakwa sebagai residivis menjadi pertimbangan tambahan. Tercatat, Mataram pernah dihukum tiga tahun penjara pada 2022 dalam kasus korupsi dana hibah sesajen atau aci-aci.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Denpasar.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 465 juta.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami