News

Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham

 Rabu, 23 Februari 2022, 20:20 WITA

beritabali/ist/Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Selain mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta ada empat napi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang menerima asimilasi bebas bersyarat, Selasa (22/2) kemarin.

Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pemberian Asimilasi yang salah satunya kepada I Ketut Sudikerta, dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.


Halaman :




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending