Potret Tenaga Pendidik di Bali Tempo Dulu
Minggu, 07 Mei 2023
News
Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham
Rabu, 23 Februari 2022, 20:20 WITA
beritabali/ist/Mantan Wagub Sudikerta Bebas, Ini Penjelasan Kemenkumham.
Selain mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta ada empat napi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan yang menerima asimilasi bebas bersyarat, Selasa (22/2) kemarin.
Pemberian Kepada 5 Warga Binaan tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pemberian Asimilasi yang salah satunya kepada I Ketut Sudikerta, dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa ini merupakan proses pembinaan Warga Binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
“Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” ucap Jamaruli.
Rabu, 23 Februari 2022
Rabu, 23 Februari 2022
Rabu, 23 Februari 2022
Rabu, 23 Februari 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 07 Mei 2023
Minggu, 14 Mei 2023
Minggu, 14 Mei 2023
Kamis, 18 Mei 2023