Kasus Korupsi Dana Desa Undisan Dilimpahkan ke Kejari Bangli
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Polres Bangli secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi APBDesa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (25/6/2025).
Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama sejak November 2024 dan baru mencapai tahap pelimpahan ke kejaksaan pada 25 Juni 2025.
"Proses penyidikan kasus korupsi ini sudah dimulai sejak bulan November 2024 dan baru mencapai tahap pelimpahan pada tanggal 25 Juni 2025," terangnya.
Tersangka dalam perkara ini adalah NWB, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa dengan cara menarik dana yang telah dipindahbukukan ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli lalu memindahkannya ke rekening pribadi.
ak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan dana untuk sejumlah kegiatan desa serta tidak membayarkan gaji perangkat desa. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.
"Tersangka juga diduga tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan tidak melakukan pembayaran gaji kepada perangkat desa," imbuh Dwipayana.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr