Prajuru Pura di Buleleng Desak Tukar Guling Lahan Diselesaikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Buleleng mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk segera menyelesaikan perjanjian tukar guling lahan yang belum rampung sejak 1991 silam.
Pasalnya, hingga kini pemerintah masih dinilai memiliki kewajiban menyerahkan sisa lahan seluas 1,7 hektar.
Hal itu disampaikan langsung oleh para prajuru pura saat melakukan audiensi atau mesadu di Kantor DPRD Buleleng, Rabu (25/6/2025) pagi.
Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menjelaskan bahwa kesepakatan tukar guling ini dilakukan saat Pemkab Buleleng memerlukan lahan 1,8 hektar milik duwen Pura Dalem Purwa Penarukan untuk dijadikan Terminal Penarukan. Sebagai gantinya, pemerintah berjanji menyerahkan lahan seluas 4 hektar di wilayah Lingkungan Lumbanan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kesepakatan itu bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006 yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng saat itu, Putu Bagiada. Namun, hingga kini proses tukar guling tersebut belum sepenuhnya tuntas.
“Sertifikat lahan yang 2,3 hektar itu juga masih atas nama Pemkab Buleleng. Makanya kami datang ke DPRD untuk mengadu, berharap agar segera dilaporkan ke Bupati agar masalah tukar guling lahan ini segera diselesaikan,” jelas Dewa Made Adnyana.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan segera berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng.
“Kami akan menjembatani apa yang menjadi permintaan Krama. Kami harap pak bupati, bisa segera menuntaskan masalah ini agar tidak menggantung cukup lama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut proses tukar guling lahan tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat