Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kejari Jembrana tertanggal 18 Juni 2025.
"Ada 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Terdiri dari 47 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus," jelasnya.
Baca juga:
Hakordia, Kejari Jembrana Kampanye Antikorupsi di Pelabuhan Gilimanuk
Rinciannya meliputi berbagai jenis kasus, seperti 22 perkara narkotika, 6 pencurian, 2 konservasi sumber daya alam, serta perkara lain seperti penggelapan, kesehatan, perlindungan anak, perjudian, hingga pornografi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja 117,79 gram netto, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta barang lainnya yang berjumlah total 600 buah.
Kajari menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum. "Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai aturan hukum," ujar Salomina.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr