search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Buru Rion, Pemasok Sabu-Sabu Asal Sidetapa
Kamis, 8 Mei 2025, 06:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Buru Rion, Pemasok Sabu-Sabu Asal Sidetapa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polisi menetapkan Rion, warga asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari lokasi persembunyian Rion, dengan menggali informasi dari masyarakat serta aparat pemerintah desa setempat.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO ini. Tidak ada tantangan tersendiri. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja," terangnya.

AKP Edy menyebut, Rion diketahui berperan sebagai penyuplai sabu setelah sebelumnya mereka berhasil menangkap pengedar sabu berinisial GR (42) asal Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari tangan GR, polisi menyita delapan paket sabu-sabu seberat 1,92 gram hingga uang tunai Rp 200 ribu.

Kepada polisi, GR mengaku kerap menjual sabu-sabu kepada pengguna yang ada di wilayah Desa Tangguwisia. Barang haram tersebut disuplai oleh pria yang akrab disapa Rion. GR selanjutnya dibawa ke Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami