search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sengketa SDN 2 Sambangan Memanas, Pohon Pisang Kembali Ditanam
Kamis, 8 Mei 2025, 17:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sengketa SDN 2 Sambangan Memanas, Pohon Pisang Kembali Ditanam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sengketa lahan di SD Negeri 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng kembali memanas. Kamis (8/5), warga yang mengklaim kepemilikan lahan melakukan aksi penanaman pohon pisang di halaman sekolah.

Dari pantauan BeritaBali.com, terdapat tiga pohon pisang yang ditanam di halaman SDN 2 Sambangan. Selain itu, spanduk bertuliskan 'TANAH HAK MILIK PANURAI KOHIR/F/PIPIL NO 39' dipasang tepat di pintu masuk sekolah.

Aksi serupa juga sempat terjadi tahun 2023 lalu, saat pengklaim memasang pagar bambu dan seng di area sekolah hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar. Pagar tersebut akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Buleleng.

Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra mengatakan, setelah mengetahui sekolah ditanami pohon pisang dan dipasangi spanduk, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sukasada dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Mediasi kemudian dilakukan Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika. "Pengklaim akhirnya bersedia menurunkan spanduk yang dipasangnya. Sementara pohon pisang masih tetap tertanam di halaman sekolah," ujarnya.

Saputra menyebut, persoalan sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan mengganggu proses belajar siswa. Ia mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng sejatinya sudah membenarkan status lahan tersebut sebagai hak pakai Pemkab Buleleng.

"Proses penerbitan SHP sudah dilakukan BPN sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengukuran dan sidang lapangan. Jadi SHP sebenarnya sudah mau diterbitkan April 2025 kemarin. Tapi kuasa hukum pengklaim minta ditunda," terangnya.

Plt Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi turut angkat bicara. Ia menyarankan agar pengklaim menempuh jalur hukum jika memiliki bukti kepemilikan yang sah. 

"Untuk pembayaran ganti rugi, kami harus ada dasar hukumnya dalam hal ini putusan pengadilan. Jadi harapannya pengklaim ajukan ke pengadilan," jelas Ariadi.

Diketahui, SDN 2 Sambangan dibangun sejak 1965 atas kesepakatan tukar guling. Pemerintah diberi izin membangun sekolah dengan syarat pemilik lahan dibuatkan saluran pengairan untuk tambak ikan. Namun, saluran itu kemudian diputus pemerintah desa, menyebabkan pengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami