Bangli Terapkan Aturan Baru Penerimaan Siswa, Sekolah Diminta Tertib
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah secara resmi merubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sejumlah ketentuan baru pun diterapkan, termasuk penggantian istilah jalur Zonasi menjadi jalur Domisili, serta sejumlah penyesuaian di berbagai jalur penerimaan.
Perubahan ini juga menyentuh jalur afirmasi di mana Kartu Indonesia Sehat tidak lagi menjadi indikator utama, jalur prestasi kini mendapat tambahan kategori untuk ketua OSIS dan kepramukaan, serta jalur mutasi yang kini menyertakan jalur anak guru.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.
Menyikapi hal ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bangli, I Wayan Suparta, pada Senin (5/5/2025) menyampaikan imbauan kepada seluruh SMK di Bangli agar disiplin menjalankan seluruh proses penerimaan sesuai ketentuan.
"Diharapkan perubahan yang terjadi menjadi kebijakan yang positif untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata," ujarnya.
Suparta menekankan pentingnya seluruh sekolah memahami dengan detail regulasi terbaru, agar pelaksanaan SPMB di Bangli berjalan lancar tanpa potensi kericuhan seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan penerapan regulasi yang tertib, diharapkan proses seleksi siswa baru di Kabupaten Bangli tahun ini bisa berjalan lebih adil, transparan, dan menjamin hak pendidikan bagi seluruh generasi muda di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl