search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tujuh Pelaku Narkoba di Buleleng Ditangkap di Lima TKP Berbeda
Selasa, 25 Oktober 2022, 23:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tujuh Pelaku Narkoba di Buleleng Ditangkap di Lima TKP Berbeda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini berhasil membekuk beberapa orang pelaku narkoba dari 5 kasus, dengan tempat dan waktu berbeda. 

Total ada sebanyak 7 orang pelaku penyalahguna narkoba hingga Selasa 25 Oktober 2022 telah diciduk polisi, dengan jaringan yang berbeda. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Buleleng, penangkapan pertama terjadi di wilayah Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dengan pelaku Nyoman EMS alias Edy (56). Dari tangan pelaku Edy diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bong.

Kemudian diamankan juga berang bukti 1 pipet kaca, 1 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Dan terhadap tersangka Edy kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya penangkapan kedua di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, kecamatan Sawan, dengan 2 orang pelaku yakni Putu AAA alias Agus (22) dan Gede EAW Alias Angga (18). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram dan 0,29 gram.

Akibatnya, kini kedua pelaku yakni Agus dan Angga terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kini kedua pemuda tersebut telah mendekam di balik jeruji besi.

Selain itu, di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, diamankan 2 orang pelaku yakni Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram. Terhadap kedua pelaku ini dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya di Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, diamankan pelaku Gede AS alias Agus (32) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram. Terhadap pelaku Agus kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota Satnarkoba Polres Buleleng juga telah menangkap Komang A alias Dolah (38) di jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan 0,17 gram. Dan untuk tersngka Dolah kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Muhmmad Nurul Yaqin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua pelaku telah mengakui bahwa barang tersebit diperoleh dengan sistem tempel dari orang yang tak dikenal. 

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Meski banyaknya terdapat kasus narkoba di Buleleng, namun AKP Andi memastikan, bahwa wilayah Buleleng kini masih belum masuk dalam kategori 'Darurat' narkoba. Sebab, sebagian besar pelaku yang ditangkap oleh pihak Kepolisian ini merupakan hanya status sebagai pengguna (penyalahguna) narkoba.

"Kalau masuk darurat narkoba, itu belum. Karena yang ditangkap ini kebanyakan hanya pengguna saja. Dan bandar (narkoba) sejauh ini di Buleleng belum ditemukan, barang biasanya datang dari wilayah luar Buleleng. Tapi, kami masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran, untuk memutus rantai peredaran narkoba," tegas Andi Muhmmad Nurul Yaqin.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami