Dua Tersangka Kasus Rumah Subsidi di Buleleng Ditahan di Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Pihak penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan kedua tersangka, I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejati Renon, Selasa (17/6/2025).
Penyerahan tahap dua ini dilakukan untuk persiapan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Terhadap kedua tersangka, penahanan selama 20 hari ke depan ditetapkan sebelum perkara resmi disidangkan. Begitu penyerahan dilakukan, JPU langsung menitipkan keduanya ke Lapas Kerobokan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses pemeriksaan tahap dua, para tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma didampingi Komang Ekayana, SH, sedangkan tersangka I Made Kuta didampingi I Wayan Putrawan, SH, MH.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan memepersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata kelola proses perizinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan," demikian Putu Agus Eka Sabana SH, MH, juru bicara Kejati Bali, di Renon, Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw