Dua Polisi di Buleleng Dipecat karena Kasus Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua anggota kepolisian di Kabupaten Buleleng resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus narkoba dan mangkir dari tugas. Kedua anggota tersebut yakni Bripka I Made Kertayasa dan Aipda I Nyoman Suweta.
Diketahui, Bripka I Made Kertayasa sebelumnya bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Samapta Polsek Sukasada, sedangkan Aipda I Nyoman Suweta menjabat Banit Samapta Polres Buleleng.
Surat keputusan pemecatan keduanya diteken langsung oleh Kapolda Bali pada 16 Mei 2025. Sementara upacara PTDH digelar di Mapolres Buleleng pada Senin (16/6). Dalam prosesi tersebut, kedua anggota tidak dihadirkan, dan pemecatan dilakukan secara simbolis dengan menyilang foto keduanya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan, langkah pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat.
Baca juga:
Polisi Dipecat Gegara Bohong Saat Bayar Kue
"Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Loyalitas dan etika adalah fondasi utama pengabdian sebagai anggota Polri. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi ini," tegasnya.
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, kedua anggota tersebut telah melalui berbagai tahapan pembinaan. Namun, karena pelanggaran tetap dilakukan dan dianggap melampaui batas toleransi, keputusan tegas pun diambil.
Baca juga:
Seorang Polisi Dipecat Karena Koma 9 Bulan
Atas kejadian ini, AKBP Widwan meminta seluruh kapolsek di wilayah Buleleng untuk terus melakukan pembinaan dan menjadi teladan bagi para anggotanya.
"Peristiwa ini menjadi pembelajaran dan refleksi bagi kami. Untuk itu saya mendorong para pejabat utama dan kapolsek jajaran untuk terus membina dan menjadi teladan bagi anggotanya," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat