Hukrim

Oknum Polisi Kasus Narkoba Gugat Praperadilan Kapolda NTB

 Sabtu, 10 September 2022, 23:46 WITA

bbn/suara.com/Oknum Polisi Kasus Narkoba Gugat Praperadilan Kapolda NTB.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima, oknum anggota Polri Brigadir Polisi Satu MAR (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima dengan salah satu pihak termohon Kapolda Nusa Tenggara Barat.



Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Abdul Azas Siagian menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Briptu MAR di Pengadilan Negeri Raba Bima.

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas di Mataram, Sabtu (10/9/2022).

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima.

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.


Halaman :





Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending