Endorse Judi Online, Mahasiswi Undiksha Dibui 10 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Salah satu mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Komang Ayu Cahyani (18), divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena terjerat kasus promosi judi online.
Wanita asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini dinyatakan bersalah mempromosikan link judi online melalui media sosial Instagram.
Dalam putusan yang diterima pada Kamis (14/8), vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama dua hakim anggota, I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari, pada sidang yang digelar Senin (11/8).
Hakim menyatakan, Cahyani terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Untuk itu, ia dijatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia dapat menggantinya dengan kurungan selama dua bulan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesalinya.
Sebelumnya, Cahyani ketahuan mempromosikan link judol www.9koi4.com. Ia dikontrak selama satu bulan sejak 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024, dengan imbalan Rp 500 ribu.
Selain Cahyani, polisi juga menangkap selebgram Ni Luh Nia Kusumayanti, yang juga mahasiswa Undiksha, dengan kasus serupa. Ia pun divonis 10 bulan penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat