search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Pekat Agung 2025, Polres Karangasem Ringkus 5 Pelaku Pencurian

Sabtu, 16 Agustus 2025, 21:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Operasi Pekat Agung 2025, Polres Karangasem Ringkus 5 Pelaku Pencurian.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Gelaran Operasi Pekat Agung “Sikat” 2025, jajaran Polres Karangasem berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku pencurian yang beraksi di sejumlah TKP berbeda di wilayah Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba melalui rilisnya, Sabtu (16/8/2025) mengungkapkan, para tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan berbagai modus, mulai dari membobol rumah kosong, mencuri di bengkel, hingga menggasak baterai tower dengan dalih perawatan.

"Semua berhasil kami ungkap berkat kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkap Kapolres Joseph Edward.

Dalam kasus target operasi (TO), polisi menangkap tersangka IKSU (20) yang beraksi hingga empat kali di rumah majikannya di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Dua tersangka lain, IGREC (25) dan J (30), ditangkap setelah membobol bengkel di Bebandem. Selain itu, dua pelaku lain, IPS (41) dan IMSY (40), yang merupakan karyawan sebuah perusahaan, nekat mencuri baterai tower di wilayah Bugbug dengan memanfaatkan status pekerjaan mereka.

Sementara dalam kasus non-target (Non-TO), seorang tersangka berinisial DMB (40) ditangkap setelah mencuri ban truk beserta velg di lokasi sepi. Kasus lainnya kembali menyeret IMSY (40), yang juga terlibat dalam kasus TO, lantaran melakukan pencurian baterai tower di TKP berbeda.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua unit mobil, kompresor udara, baterai tower, ban truk, hingga sejumlah barang pribadi milik korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 hingga 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polres Karangasem melalui call centre 110.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami