search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
116 Napi di Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025, 09:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/116 Napi di Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-80 RI.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menggelar upacara bendera di halaman rutan pada Sabtu (17/8/2025).

Upacara berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan penyerahan remisi umum serta remisi dasawarsa bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Tahun ini, tema peringatan kemerdekaan adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Sebanyak 116 narapidana diusulkan menerima remisi umum. Dari jumlah itu, 114 orang telah mendapat Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, 1 orang masih menunggu SK, dan 1 orang lainnya sudah bebas lebih dulu sebelum SK terbit.

Berdasarkan besarannya, 42 orang mendapat remisi 1 bulan, 26 orang mendapat remisi 2 bulan, 22 orang mendapat remisi 3 bulan, 20 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu, 1 narapidana langsung bebas setelah masa hukumannya habis dikurangi remisi.

Selain itu, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 128 narapidana diusulkan, dan semuanya sudah menerima SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah itu, 104 orang mendapat remisi 90 hari, sisanya bervariasi mulai dari 8 hari hingga 75 hari. Sama seperti remisi umum, ada 1 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi dasawarsa.

Plt. Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat. Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Salah seorang warga binaan yang mendapat remisi 3 bulan juga mengungkapkan rasa syukurnya. Ia berharap remisi ini menjadi awal untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga dengan semangat baru.

Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus membenahi diri, sehingga Hari Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan bangsa, tetapi juga menjadi awal kebebasan batin bagi mereka yang sedang menjalani pembinaan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami