search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
12 Kasus Suspek Rabies di Bali, Koster Minta Pengendalian Anjing Liar Diperketat

Jumat, 8 Agustus 2025, 09:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/12 Kasus Suspek Rabies di Bali, Koster Minta Pengendalian Anjing Liar Diperketat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Potensi peningkatan rabies di Bali semakin mengkhawatirkan setelah Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali melaporkan adanya 12 kasus suspek rabies pada manusia.

Laporan tersebut disampaikan Ketua PDHI Cabang Bali, drh. I Dewa Made Anom, saat bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster, di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (7/8). Pertemuan itu membahas penguatan sinergi penanggulangan rabies di Pulau Dewata.

Menurut drh. Anom, populasi anjing yang besar, terutama anjing liar, menjadi tantangan utama dalam pengendalian virus rabies.

“Pengendalian anjing liar harus dilakukan secara sistematis. Saat ini, kami menghadapi kendala di lapangan berupa pamflet dan kampanye yang menghalangi proses penanganan anjing liar. Beberapa pihak bahkan mencoba menggagalkan upaya ini tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap drh. Anom.

PDHI Bali mendorong kolaborasi dengan Satpol PP, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki visi dan misi sejalan. Mereka juga menekankan penerapan SOP yang tidak membabi buta, namun menargetkan hewan dengan gejala rabies berdasarkan pendekatan animal welfare.

Gubernur Koster: Dasar Hukum Jelas, Jangan Takut Bertindak

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan dukungannya atas langkah-langkah konkret yang telah dilakukan PDHI Bali dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pengendalian anjing liar dan vaksinasi hewan peliharaan harus dilakukan dengan tegas namun tetap berperikemanusiaan.

"Jangan takut dalam pengendalian ini. Kita punya dasar hukum yang kuat. Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi dan tidak memiliki kewenangan, silakan laporkan ke aparat berwenang," tegas Gubernur Koster.

Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan program pengendalian rabies secara sistematis dan legal.

Gubernur juga menekankan pentingnya pelibatan TNI dan Polri agar penanganan rabies dilakukan secara terkoordinasi dan aman, mengingat rabies dapat menular ke manusia dan berdampak negatif pada citra pariwisata Bali.

“Ini menyangkut keselamatan manusia dan nama baik Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Jangan takut bekerja karena isu yang berseliweran di media sosial. Kalau terlalu takut, malah tidak bekerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menginstruksikan agar disiapkan penampungan bagi anjing liar sebagai bentuk penanganan yang manusiawi.

“Kita manusiawi saja. Tampung dan kendalikan, bukan berarti dibunuh. Tapi kita juga bicara soal penularan virus. Ini kewenangan pemerintah, bukan urusan pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Jalankan saja sesuai Perda,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali, PDHI Bali, dan pihak-pihak terkait lainnya, target Bali Bebas Rabies diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat. Pemerintah juga memperkuat keberadaan Tim Siaga Rabies di desa-desa yang aktif melakukan pemantauan dan tindakan lapangan.

“Kita tidak bisa lagi bekerja setengah-setengah. Ini soal nyawa dan keselamatan masyarakat. Semua harus bergerak, terkoordinasi, dan berpijak pada aturan hukum yang ada,” tutup Gubernur Koster.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami