Sempat Menolak, Pengacara Togar Situmorang Resmi Ditahan Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, pengacara senior Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.
Pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu dilaporkan oleh pelapor Fanni Lauren Christie terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp1,8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Togar sempat melayangkan somasi ke sejumlah media terkait pemberitaan dirinya sebagai tersangka, bahkan mengajukan praperadilan terhadap Polda Bali. Namun, gugatan praperadilan itu ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Togar memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah absen dari panggilan pertama pada 4 Juli 2025. Ia datang ke Gedung RPK Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung alot hingga larut malam sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.
Meski kabarnya sempat menolak ditahan, Togar akhirnya dibawa ke Rutan Polda Bali setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Terkait penahanan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK membenarkannya. "Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkapnya.
Keterangan senada disampaikan kuasa hukum Togar, Wayan Mudita SH, yang juga memastikan penahanan kliennya. "Iya bener," ujarnya pada Rabu (3/9/2025).
Namun, ia menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan. "Saat ini masih koordinasi," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,8 miliar dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy