search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Proyek Lapangan Tenis di Nusa Dua Ribut, PT Texmura Demo Tuntut Rp18 Miliar
Jumat, 13 Juni 2025, 18:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Proyek Lapangan Tenis di Nusa Dua Ribut, PT Texmura Demo Tuntut Rp18 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Lima orang perwakilan dari PT Texmura Nusantara bersama sejumlah vendor menggelar aksi demo di depan pintu masuk proyek tujuh lapangan tenis di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kuta Selatan, Jumat (13/6/2025) pagi.

Mereka turun ke jalan menuntut PT Bali Destinasi (PT BDL) segera melunasi sisa pembayaran proyek senilai Rp18 miliar.

Para pendemo yang dipimpin Harry Tutuarima, Manager PT Texmura Nusantara, membawa beberapa spanduk. Salah satunya memuat foto Gubernur Bali Wayan Koster.

Spanduk itu bertuliskan, "Pak Wayan Koster, tolong kami pak. Tujuh lapangan belum dilunasi, pekerja dan tukang tak bisa beli nasi." Satu spanduk lainnya berbunyi, "Minta dibangun tujuh lapangan, tiap ditanya kapan bayar, jawabannya kapan-kapan."

Namun aksi demo ini mendapat penolakan dari petugas keamanan proyek. Bahkan satpam meminta massa untuk meninggalkan area keluar masuk kendaraan proyek.

"Kalau bapak ada masalah dengan PT BDL silahkan ke kantornya, jangan di sini," tutur seorang pria yang mengaku sebagai mandor proyek.

Harry Tutuarima menjelaskan kepada wartawan, proyek tujuh lapangan tenis itu senilai Rp49 miliar telah rampung dan diserahterimakan sejak Agustus 2024. Namun, sisa pembayaran senilai Rp18 miliar belum juga diterima.

"Serah terima proyek sudah dilakukan, namun pembayaran belum juga lunas. Kami datang ke sini menuntut hak. Sebagai warga negara punya hak," tegas Harry.

Ia menambahkan, persoalan ini sudah ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saat ini gugatan perdata sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan laporan pidana diproses di Polda Bali.

Sebelumnya, PT BDL mengakui memang menahan pembayaran sisa proyek tersebut. Alasannya, untuk jaminan atas kerugian yang ditimbulkan oleh kontraktor selama masa pemeliharaan.

"Kami tidak serta-merta menolak membayar. Kami hanya menahan pembayaran sambil menghitung kerugian yang kami alami. Ini mekanisme umum dalam proyek konstruksi ketika hasil kerja tidak sesuai," ujar David Waltin Pasaribu, legal PT BDL dalam keterangan 20 Maret 2025 lalu.

PT BDL juga mengklaim telah berulang kali memberikan peringatan kepada PT Texmura untuk melakukan perbaikan, namun tidak direspons. Puncaknya, kontraktor justru melaporkan PT BDL ke polisi atas dugaan perusakan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami