search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Uang Rp27 Juta di Atas Plafon Dicuri Teman Kos di Denpasar
Jumat, 13 Juni 2025, 17:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Uang Rp27 Juta di Atas Plafon Dicuri Teman Kos di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Siapa yang tidak kesal, uang Rp27 juta yang ditabung setiap hari hilang dicuri saat disimpan di atas plafon kamar kos. Lebih kesal lagi, pencurinya adalah teman sendiri.

Peristiwa ini dialami Mulhadi Ahmad (28), pedagang bakso yang tinggal di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar, Pedungan, Denpasar Selatan. Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini tidak menyangka uang hasil jualan baksonya diambil oleh temannya berinisial MMA (21).

Uang Rp27 juta tersebut selama ini ditaruh di dalam tas ransel dan disimpan di atas plafon kamar kosnya. Mulhadi sempat memeriksa uang itu terakhir kali pada 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

"Korban kembali memeriksa uang tersebut di atas plafon pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA sepulang dari berjualan bakso. Namun, uang tersebut didapati sudah hilang," beber AKP Sukadi.

Korban yang panik segera mengadu ke bosnya dan mengecek seluruh penghuni kamar kos yang merupakan sesama pedagang bakso. Namun, hasilnya nihil. Tidak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti petunjuk, polisi akhirnya mengarah pada MMA, salah satu penghuni kos di sebelah kamar korban. Pelaku diamankan pada Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA sepulang dari berjualan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban. Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online (judol) sehingga nekat melakukan pencurian tersebut," terang AKP Sukadi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi top up ke e-wallet, transaksi judi online, dan sisa uang tunai senilai Rp2 juta.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami