search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PMI Jembrana di Arab Saudi Hanya Terima 1 Kali Gaji, Kena Penalti Rp22 Juta
Rabu, 4 Juni 2025, 09:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/PMI Jembrana di Arab Saudi Hanya Terima 1 Kali Gaji, Kena Penalti Rp22 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana hanya menerima satu kali gaji selama bekerja di Arab Saudi dan kini harus menghadapi penalti sebesar Rp22 juta.

Kondisi memprihatinkan ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Jembrana, Dinas Ketenagakerjaan, dan para PMI yang terdampak pada Senin (04/06/2025).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Jembrana, Agus Arimbawa menjelaskan, total ada 40 PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi, 23 di antaranya berasal dari Jembrana. Mereka direkrut oleh Wayan Pri Utomo dari Palasari tanpa melalui prosedur resmi.

"Pak Wayan Pri awalnya dihubungi oleh rekannya dari India yang menawarkan pekerjaan di perusahaan penyuplai bahan kayu di Arab Saudi. Namun, prosesnya tidak dilakukan lewat perusahaan resmi, sehingga muncul masalah legalitas. Akhirnya, proses keberangkatan difasilitasi oleh PT Bali Solusi Berkarya, tetapi di tengah jalan malah berubah menjadi perseorangan. Ini yang menjadi masalah," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, para PMI tersebut mulai bekerja sejak Desember dan hanya menerima gaji bulan itu, yang dibayarkan pada Januari. 

"Sisa gaji Januari dan Februari hanya dijanjikan, tetapi tak kunjung diterima. Pada Maret mereka masih bekerja tanpa bayaran hingga akhirnya pada April memutuskan berhenti," jelasnya.

Mediasi sempat dilakukan oleh pihak PT, namun hasilnya PMI hanya disuruh menunggu. Tanggal 15 Mei baru ada kesepakatan pemulangan, namun karena dianggap tidak menyelesaikan kontrak, para PMI dikenai penalti sebesar Rp22 juta.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini. Ia menegaskan pentingnya evaluasi pemerintah dalam hal perlindungan pekerja migran asal Jembrana.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kami di pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sekarang memberikan subsidi bunga bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri, artinya pemerintah wajib hadir dalam perlindungan. Aspirasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah," ucapnya.

Dalam dialog tersebut, salah satu perwakilan PMI mengungkapkan bahwa mereka sejak awal sudah sepakat menerima gaji 1000 dolar per bulan, meskipun dalam kontrak tercantum 1360 dolar. Namun, hanya gaji Desember yang cair.

"Gaji Januari dan Februari sempat dijanjikan, tapi tidak ada kejelasan. Biaya keberangkatan kami ditanggung pribadi, totalnya Rp22 juta. Kami berharap penalti ini bisa dibagi dengan pihak PT, jangan semuanya dibebankan ke kami. Perjanjian awal, 40 persen gaji dibayar di Arab, sisanya di Indonesia," ungkap PMI tersebut.

Menanggapi itu, Suastika merangkum tiga poin penting dari aspirasi para PMI. "Pertama, agar penalti dibagi dengan perusahaan pemberangkat. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan PMI mohon agar diperjuangkan. Ketiga, tunggakan di LPK agar bisa dikomunikasikan lagi. Masalah ini akan kami koordinasikan dengan Pak Agung Kepala BP3MI Bali," tandasnya.

Pemulangan para PMI dijadwalkan pada 25 Mei lalu pukul 10.30 waktu setempat. Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Jembrana terus berkoordinasi untuk mencairkan BPJS dan menyelesaikan hak-hak para pekerja.

Pemerintah daerah Jembrana berkomitmen memastikan tidak ada warganya yang dirugikan akibat proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami