Hakim Vonis Terdakwa Produksi Tembakau Gorilla 12 Tahun Penjara
Selasa, 2 Oktober 2018,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. AA Krisna Andika Putra (20), terdakwa kasus kepemilikan bahan peracik untuk memproduksi tembakau gorila harus menerima putusan 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Hakim Dewa Budi Watsara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Hakim Dewa Budi Watsara.
Selain itu Andika Putra juga dikenakan pidana wajib membayar denda sebesar Rp.1 miliar, subsidair 6 bulan. Pemuda 20 tahun ini dinyatakan bersalah telah melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bela Putra Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun.
Menanggapi putusan hakim yang 5 tahun lebih ringan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Fitra Oktira dan Tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan masih pikir-pikir. Bergulirnya kasus ini ke meja sidang, bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang pria bernama David yang kini masih berstatus DPO. Keduanya berkenalan melalui media sosial WA. Terdakwa diajak untuk menjual produk yang berasal dari China.
Tergoda untuk mendapat keuntungan besar, terdakwa kemudian mengirim uang deposito sebesar Rp 40 juta ke David. Pada bulan Februari 2018, terdakwa mendapatkan kiriman dari David yang dikirim dari China ke apartemen terdakwa di jalan Pemuda II Renon. Kiriman tersebut berupa serbuk kuning yang akan dipakai untuk bahan dasar pembuatan tembakau gorila.
[pilihan-redaksi2]
Setelah membuat tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau tersebut menunggu instruksi dari David. Pada tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika.
Setelah membuat tembakau gorila, terdakwa nenyimpan tembakau tersebut menunggu instruksi dari David. Pada tanggal 20 Maret, terdakwa kembali mendapat kiriman yang diantar oleh petugas FedEX. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Saat paketan itu dibuka, ditemukan serbuk kuning yang diduga Narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Paramita II No.2, Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari penggeledahan, ditemukan 1 paket berisi serbuk kuning seberat 500 gram, 1 botol alkohol, 6 botol isi cairan aceton, 14 botol isi cairan Essence, 5 jeringen isi PGVG, 1 plastik besar berisi tembakau seberat 1600 gram, 26 kotak isi tembakau berat 1378 gram, dan 126 kotak seberat 4536 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw