Polres Bangli Tetapkan 5 Tersangka Kasus Berdarah di Songan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim penyidik Polres Bangli resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kasus yang menggemparkan warga ini melibatkan empat orang tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam kasus perjudian jenis sabung ayam.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, penyidik menetapkan lima tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Untuk tersangka Jero Luwes, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Komang Alam meninggal dunia. Saat ini, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polsek Bangli.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan terhadap Jero Luwes, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial JR (52), KA (23), MD (56), dan JM (58). Seluruhnya merupakan warga Desa Songan, Kintamani.
Keempat tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jero Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang sebelumnya dilakukan oleh Jero Luwes.
Sedangkan dalam perkara perjudian sabung ayam, penyidik menetapkan KS (29) sebagai tersangka. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Bangli, Aipda Nengah Wirata, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Bangli.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl