Jadi Instruktur Selam, Pasutri Malaysia Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sepasang suami istri asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32) resmi dideportasi dari Bali oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja. Pasalnya, kedua warga negara asing (WNA) ini menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (4/7) menjelaskan, pasutri ini awalnya masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, di tengah masa tinggalnya, mereka justru beraktivitas sebagai instruktur selam di wilayah Karangasem.
"Aktivitas dua WNA asal Malaysia ini mereka berhasil diketahui saat petugas kami melakukan kegiatan patroli siber pada tanggal 23 Juni 2025," jelas Hendra.
Selain itu, kedua WNA tersebut diketahui mempromosikan jasa penyelaman melalui akun media sosial mereka. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan tujuan pemberian izin tinggal yang mereka kantongi.
Menurut Hendra, setelah diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja, keduanya langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Tindakan keduanya ini melanggar Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dilakukan upaya pendeportasian dan penangkalan," kata Hendra.
LAH dan CWK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (3/7) menggunakan pesawat Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Hendra juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian. Pelanggaran izin tinggal, termasuk bekerja tanpa izin resmi, akan dikenai sanksi tegas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat