search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Pembunuh Pensiunan Polisi Dibekuk, Motifnya Rampok Mobil Korban
Selasa, 26 Desember 2017, 21:15 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

4 pelaku pembunuh Aiptu I Made Suanda (58) berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, Sabtu (23/12) lalu. Para pelaku membunuh korban secara keji hanya untuk merampok mobil Jazz warna putih DK 1985 CN milik korban yang kemudian dijual seharga Rp 148 juta.
 
Keempat pelaku itu yakni I Ngurah Astika alias Sandi (32) tinggal di Jalan Yeh Gangga Desa Sudimara Tabanan, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit (27), Putu Feri Permadi alias Feri (27) dan Dewa Made Budianta alias Tongas (27), ketiganya asal Pelapuan Busung Biu, Singaraja.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskrim Kompol Aris Purwanto, Selasa (26/12), empat pelaku berencana menguasai mobil korban. Bahkan, mereka sudah merencanakan permufakatan jahat dengan berkumpul di rumah kontrakan milik tersangka Sandi, Kamis (14/12) siang. 
 
“Otak pelakunya Sandi, dia mengajak tiga temannya Alit, Feri dan Tongas untuk memiliki mobil korban,” katanya.
 
Besoknya, Jumat (15/12) sekitar pukul 06.00 wita, tersangka Sandi dan istrinya Ni Komang Librayanti pergi ke Denpasar untuk bertemu dengan pemilik rumah kontrakan di Perumahan Nuansa Kori nomor 30, Denpasar Utara. 
 
“Pelaku mengontrak rumah untuk 2 tahun sebesar Rp 45 juta. Setelah bertemu pemilik rumah, tersangka Sandi menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta dan meminta kunci rumah untuk memasukkan barang barang,” ujar Kombes Hadi.
 
Setelah menyuruh pulang istrinya Ni Komang Librayanti, sekitar pukul 08.00 wita tersangka Sandi menghubungi tersangka Alit, Feri dan Tongas untuk datang ke TKP. Dalam perjalanan mengendarai dua unit motor, para pelaku singgah membeli obat tidur di salah satu apotik. 
 
“Obat tidur itu rencananya akan diberikan kepada korban agar pingsan dan mereka bisa mengambil mobilnya,” ujarnya.
 
Sekitar pukul 11.00 wita, korban Aiptu I Made Suanda tiba di rumah kontrakan di TKP dan mengobrol dengan para pelaku di ruang tamu. Dalam pertemuan disepakati harga mobil dijual sebesar Rp 185 juta. Selanjutnya, korban disuruh menunggu sambil meminum kopi yang sudah dicampur obat tidur. Namun korban tidak meminumnya.
 
“Kepada korban, pelaku mengatakan uang pembayaran mobil masih diambil ibunya dan korban disuruh menunggu,” ungkap mantan Kapolres Gianyar itu. 
Satu jam menunggu, korban tidak sabaran dan mulai mengomel-ngomel. Akibatnya, para tersangka marah dan mengamuk. Tersangka Sandi kemudian mengambil helm dan menghantam kepala korban dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai. Tersangka Feri kemudian memegang kaki korban dan tersangka Alit dan Tongas memukuli.
 
Mereka bergantian memukuli korban secara bersama-sama hingga korban tewas seketika di ruang tamu. 
 
“Jenazah korban diseret ke kamar dan mereka membersihkan lantai ruang tamu yang terdapat ceceran darah dan minuman kopi,” ungkap Kombes Hadi.
 
Setelah membunuh korban, tersangka Sandi membawa mobil Jazz milik korban berikut STNK dan BPKB. Otak pelaku ini kemudian pergi untuk menjual mobil jazz di rumah Yoyo Halim di Padangsambian Denpasar sebesar Rp 148 juta. 
 
Tak lama, tiga pelaku pergi dari TKP, dan bertemu dengan tersangka Sandi di rumah kontrakan di Pesiapan Tabanan.
 
“Barang bukti baju, celana pelaku dan helm dibuang ke pantai Nyanyi Tabanan,” jelas Kombes Hadi. 
 
Di Pesiapan Tabanan, istri Sandi, Ni Komang Librayanti kemudian memberikan uang hasil penjualan mobil kepada tersangka Alit, Feri dan Tongas masing-masing sebesar Rp 10 juta.
 
Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan, setelah menyelidiki kematian korban, tim gabungan Resmob Polresta Denpasar menangkap keempat tersangka secara terpisah. Awalnya petugas menangkap tersangka Alit di Kapal, Mengwi, Sabtu (23/12) siang. Disusul kemudian malamnya petugas menangkap tersangka Astika di Desa Gubug Tabanan dan tersangka Feri di Busung Biu, Singaraja.
 
Keesokan harinya Minggu (24/12) tersangka Tongas ditangkap di Busung Biu, Singaraja. 
 
“Saat ditangkap, tersangka Sandi mencoba bunuh diri dengan pisau dapur. Dia menusuk perutnya hingga ususnya terburai. Dia masih dalam perawatan di RS Trijata Polda Bali,” ujar Kapolresta.
 
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Feroza DK 435 IN warna biru metalik yang dibeli tersangka Sandi seharga Rp 45 juta, 1 unit motor Vario, lemari meja rias, 1 buah TV, 1 buah keramik gallon dan sepasang speaker aktif merek Bazzoke. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami