search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporkan Pungli di Bali, Silakan Kontak Nomor Ini
Selasa, 24 Januari 2017, 20:10 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Unit sapu bersih (saber) pungutan liar Propinsi Bali kini telah terbentuk. Anda yang menemukan adanya indikasi pungli bisa melaporkannya ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar.
 
Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Inspektorat Pemerintah Propinsi Bali, yang diterima redaksi beritabali.com. Berikut isi surat tersebut.
 
Inspektorat Pemerintah Propinsi Bali menyatakan, dengan terbentuknya Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Propinsi Bali sesuai Keputusan Gubernur Bali nomor 2022/02-B/HK/2016 tanggal 21 November 2016, tentang pembentukan dan susunan keanggotaan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar
 
 
Dengan ini diimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan terhadap temuan yang patut diduga ada terindikasi pungli ke: 
 
Sekretariat/Posko pengaduan Unit pemberantasan pungutan liar UPP Propinsi Bali dengan alamat Kantor Inspektorat Propinsi Bali, Jalan DI Panjaitan nomor 14 Renon Denpasar Bali SMS/Telp ke nomor 087 853 800 333 atau email uppprovbali@gmail.com. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami