search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mangku Luwes Tersangka Kasus Tajen Berdarah di Songan
Kamis, 19 Juni 2025, 12:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mangku Luwes Tersangka Kasus Tajen Berdarah di Songan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Setelah melakukan penyelidikan dengan penuh kehati-hatian, jajaran reskrim baik Polsek Kintamani maupun Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56) sebagai tersangka insiden berdarah yang terjadi di sebuah arena judi sambung ayam di Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.

Seizin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Kamis, 19 Juni 2025 mengatakan, Mangku Luwes disangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 35 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan di rumah sakit, RSUP Prof. Ngoerah di Denpasar, karena Mangku Luwes masih menjalani perawatan. Meski sudah berstatus tersangka, mantan terpidana kasus serupa ini belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Diungkapkan, saat ini kondisi mantan napi LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini sudah membaik. Peralatan medis berupa selang yang sebelumnya dipasang di perutnya kini sudah dibuka.

Hingga saat ini belum diketahui motif atau permasalahan yang mengakibatkan kejadian berdarah tersebut. Namun dari penyelidikan polisi sementara diduga akibat salah paham dan ketersinggungan terduga pelaku Mangku Luwes terhadap kegiatan sambung ayam yang diduga diselenggarakan oleh korban Komang Alam di wilayahnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami