Mangku Luwes Tersangka Kasus Tajen Berdarah di Songan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Setelah melakukan penyelidikan dengan penuh kehati-hatian, jajaran reskrim baik Polsek Kintamani maupun Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan I Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56) sebagai tersangka insiden berdarah yang terjadi di sebuah arena judi sambung ayam di Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Baca juga:
Duel Berdarah di Tajen Songan, Satu Tewas
Seizin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Kamis, 19 Juni 2025 mengatakan, Mangku Luwes disangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 35 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan di rumah sakit, RSUP Prof. Ngoerah di Denpasar, karena Mangku Luwes masih menjalani perawatan. Meski sudah berstatus tersangka, mantan terpidana kasus serupa ini belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Diungkapkan, saat ini kondisi mantan napi LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini sudah membaik. Peralatan medis berupa selang yang sebelumnya dipasang di perutnya kini sudah dibuka.
Hingga saat ini belum diketahui motif atau permasalahan yang mengakibatkan kejadian berdarah tersebut. Namun dari penyelidikan polisi sementara diduga akibat salah paham dan ketersinggungan terduga pelaku Mangku Luwes terhadap kegiatan sambung ayam yang diduga diselenggarakan oleh korban Komang Alam di wilayahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl