Hukrim

Bendesa Adat Tista Tersangka, Prajuru Adat Datangi Kejaksaan

 Kamis, 05 Oktober 2023, 08:41 WITA

beritabali/ist/Bendesa Adat Tista Tersangka, Prajuru Adat Datangi Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Sejumlah elemen dan prajuru Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Rabu 4 Oktober 2023 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Mereka didampingi oleh Ketut Yasa dari LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarak) Buleleng dan aktivis hukum dan sosial Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka untuk menemui pihak kejaksaan pascapenetapan Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi MP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka korupsi.

Beberapa pengurus/prajuru Desa Adat Tista yang ikut datang ke kejaksaan diantaranya Jro mangku Ngurah Pertama, Jro Mangku Desa Gede Sunu, Putu Sentana Wakil Desa Adat Tista dan Ketut Sudarna Kelian Banjar Adat Dajan Rurung. Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto menemui krama di ruang pertemuan untuk melakukan dialog.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dialog dan terungkap beberapa hal yang terjadi di desa adat setempat sebelum dan pascapenetapan Nyoman Supardi dijadikan tersangka dalam kasus penyalah gunaan keuangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2021. 

Ketut Yasa dari LSM Jarak meminta agar kasus hukum yang menjerat Nyoman Supardi dilihat secara lebih jernih mengingat kasus tersebut sarat dengan muatan kepentingan yang berimbas adanya disharmonisasi di Desa Adat Tista.

Bahkan disebutkan proses hukum atas dana BKK tahun 2015-2021 telah melalui proses pertanggungjawaban intern desa adat yang dilaporkan melalui rapat/paruman desa adat dan dianggap tidak ada persoalan.

“Oknum pelapor berkali-kali diundang dalam paruman namun selalu tidak hadir setiap kali di undang.Dan ini menjadi aneh ketika  kasus yang seharusnya telah selesai dalam laporan pertanggungjawaban desa adat tiba-tiba menjadi persoalan hukum,” kata salah satu jubir Desa Adat Tista.

Sedangkan Wakil Desa Adat Tista Putu Sentana mengatakan, seharusnya pendekatan terhadap kasus ini menggunakan pola persuasif untuk tegaknya desa adat. Terlebih ada hasil paruman yang menyatakan menerima laporan keuangan baiak terhadap kubu yang kontra.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami








Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending