News

Jokowi Digugat ke PN Jakpus Soal Dugaan Ijazah Palsu

 Rabu, 05 Oktober 2022, 03:15 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jokowi Digugat ke PN Jakpus Soal Dugaan Ijazah Palsu

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Selain itu, masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan gugatan ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Namun, mereka belum merespons hingga berita ini ditayangkan.(sumber: cnnindonesia.com)

Penulis : bbn/net

Editor : Juniar


Halaman :





Tonton Juga :





Trending