search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Eks Ketua LPD Intaran Divonis 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 25 Juni 2025, 09:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Eks Ketua LPD Intaran Divonis 5,5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana (59), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/6).

Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Ayu Sudariasih, Nelson, dan Gede Putra Astawa memutus Mudana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari memperkaya diri sendiri maupun orang lain, melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ucap hakim.

Selain pidana penjara, Mudana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak berhenti di situ, Mudana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Bila tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang tunai Rp 200 juta yang telah dikembalikan terdakwa kepada Jaksa disita untuk negara dan disetorkan ke Kas LPD Intaran sebagai pengurang kerugian.

Pertimbangan yang memberatkan putusan ini adalah perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara, daerah, dan keuangan LPD Desa Pekraman Intaran. Sedangkan yang meringankan, Mudana dinilai telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Saat diberi kesempatan menyatakan sikap, Mudana langsung menerima putusan tersebut.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Mudana memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Ia membuat kebijakan sendiri, mengajukan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah bermasalah tanpa persetujuan prajuru adat maupun pengawas LPD.

Modusnya memanfaatkan celah ketiadaan awig-awig atau aturan tertulis tentang pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran. Selain itu, prosedur analisis kredit juga tidak diindahkan.

Bahkan, Mudana memaksa saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui prosedur yang benar. Jika menolak, ia akan marah.

"Pengakuan terdakwa, dana tersebut digunakan untuk membeli tanah di Takmung, Klungkung, hingga pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya," isi dalam dakwaan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami