search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
157 Karyawan FINNS Recreation Club Kena PHK, Disperinaker Badung Turun Tangan
Senin, 23 Juni 2025, 19:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/157 Karyawan FINNS Recreation Club Kena PHK, Disperinaker Badung Turun Tangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan FINNS Recreation Club pada Senin (23/6/2025) terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melibatkan 157 karyawan.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung dan didampingi Tim Siaga PHK, terdiri dari empat unsur yakni Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.

Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja. Disperinaker Badung akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi.

“Guna mengimplementasikan penjabaran misi Bupati Badung yang kedua yaitu, meningkatkan kualitas kehidupan Krama Badung di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak, serta mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Eka Merthawan berharap apabila FINNS Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen diharapkan memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, didampingi HR Manager PT. Bali Mitra Internasional, I Kadek Kharisna Gamentra, menjelaskan bahwa kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan, dari sebelumnya berfokus pada sektor rekreasi kini beralih menjadi usaha resort. Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya memakan waktu hingga dua tahun.

Untuk itu, FINNS Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK kepada para pekerja. Menurutnya, dari opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK, yang jumlahnya mencapai 157 orang. Terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini, dan 43 orang karyawan kontrak. Para pekerja memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri.

I Wayan Wirawan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima sepenuhnya oleh para pekerja.

Awalnya, FINNS Recreation Club memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif bekerja saat ini sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara.

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami