Legenda Bulan Jatuh di Pejeng, Jejak Alien Misterius?
Minggu, 01 Januari 2023
Hukrim
Karyawan di Gianyar Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Rp2,2 Miliar
Rabu, 07 Desember 2022, 20:44 WITA
beritabali/ist/Karyawan di Gianyar Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Rp2,2 Miliar.
Vivin Aryantini (31) asal Sukawati Gianyar selaku staff accounting PT. Hakersen Bali dijebloskan ke tahanan Polres Badung. Ia terlibat kasus penggelapan uang pajak senilai Rp2,2 miliar lebih, kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2021.
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Vivin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka Vivi melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AKBP Dedy membenarkan bahwa Vivin adalah karyawan bagian accounting dari PT. Hakersen Bali. Ia dilaporkan pada 19 April 2022 oleh karyawan perusahaan bernama I Nyoman Suhartana (33).
"Tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran pajak perusahaan yang seharusnya disetorkan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat," ungkapnya, Rabu 7 Desember 2022.
Menurut perwira melati dua di pundak itu, akibat perbuatan tersangka PT Hakersen Bali mengalami kerugian Rp2.294.974.251. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi sudah disita penyidik Satreskrim Polres Badung.
"Semua barang bukti sudah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 01 Januari 2023
Minggu, 08 Januari 2023
Minggu, 29 Januari 2023
Senin, 16 Januari 2023
Minggu, 22 Januari 2023