Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perintahkan Bongkar Lift Kaca Kelingking 6 Bulan, Koster Ungkap 5 Pelanggarannya

Minggu, 23 November 2025, 15:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perintahkan Bongkar Lift Kaca Kelingking 6 Bulan, Koster Ungkap 5 Pelanggarannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Klungkung I Made Satria dan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Supartha mengambil langkah tegas terkait pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. 

Proyek milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinyatakan melanggar sejumlah regulasi dan harus dihentikan total.

Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD yang menilai proyek tersebut sarat pelanggaran tata ruang, lingkungan, hingga aturan pariwisata budaya Bali.

Dalam rilis resmi, Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mentolerir pembangunan yang merusak keaslian ruang dan mengabaikan hukum.

"Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali," tegas Koster, Minggu (23/11/2025) di Gedung Jayasabha, Denpasar.

Lima Jenis Pelanggaran Berat

Dari hasil kajian pemerintah provinsi dan DPRD, terdapat sedikitnya lima jenis pelanggaran berat:

1. Pelanggaran tata ruang karena bangunan lift setinggi 180 meter berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.
2. Pelanggaran lingkungan hidup karena proyek tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan Penanaman Modal Asing (PMA).
3. Pelanggaran perizinan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak mencakup keseluruhan bangunan.
4. Pelanggaran tata ruang laut karena pondasi bore pile berdiri di kawasan konservasi perairan Nusa Penida.
5. Pelanggaran standar pariwisata budaya karena mengubah keaslian daerah tujuan wisata.

Berdasarkan aturan, berbagai pelanggaran tersebut mewajibkan pemberian sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, serta pemulihan ruang.

Sejalan dengan rekomendasi DPRD Bali, Koster dan Satria mengeluarkan keputusan bersama yang mewajibkan investor untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca, melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu paling lama enam bulan serta melakukan pemulihan fungsi ruang dalam tiga bulan setelah pembongkaran.

"Jika investor tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah provinsi dan Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai peraturan," katanya.

Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka diri bagi investasi, namun harus sesuai prinsip legalitas dan kelestarian Bali.

"Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami