Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kakek di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Tujuh Tahun

Senin, 10 November 2025, 15:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kakek di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur Selama Tujuh Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini menimpa seorang pelajar, usia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng. 

Bahkan kejadian nahas ini dialami korban selama tujuh tahun, hingga membuat wanita malang itu hamil dan telah melahirkan seorang bayi. 

Pelaku kasus persetubuhan ini berinisial AW (63). Kakek asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu diketahui telah menyetubuhi korban sejak 2016, atau saat korban masih berusia 8 tahun dan duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura ditemui Senin (10/11) mengatakan, kejadian ini bermula saat korban terpaksa dititipkan oleh ayahnya di rumah pelaku, karena sibuk bekerja di Denpasar. 

Alih-alih menjaga korban, pelaku justru menggagahinya. Aksi ini pertama kali dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di kamar. "Tiap kali persetubuhan ini dilakukan, pelaku selalu mengancam akan memukul korban bila keinginannya tidak dituruti. Sehingga korban takut dan terpaksa menuruti permintaan pelaku," terang AKP Widura. 

Kasus ini terungkap setelah sang guru merasa curiga, lantaran sehari-hari korban tampak murung. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku dalam kondisi hamil. Hingga kasus ini resmi dilaporkan oleh sang kakak ke Mapolres Buleleng pada Februari 2025.

Setelah menerima laporan itu, penyidik Polres Buleleng pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan tes DNA. Hasilnya, pelaku dinyatakan sebagai ayah biologis dari bayi tersebut. AW pum resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polres Buleleng pada 5 November 2025. 

"Korban ini anak broken home. Sementara hubungan antara ayah korban dan pelaku ini hanya sebatas teman baik. Ayahnya menitipkan korban ke pelaku karena bekerja. Dan pada tahun 2024 ayahnya telah meninggal dunia, sehingga yang melaporkan kasus ini adalah kakak kandungnya," jelas AKP Widura. 

Sebagai ganjarannya, AW dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami